“Semoga pembahasan ini dapat terselesaikan dengan baik dan dapat ditetapkan menjadi qanun APBKP tahun 2020,” harapnya.
Sementara itu Ketua DPRK Abdya, Nurdianto mengatakan paripurna ini merupakan hal yang esensi, karena KUA dan PPAS perubahan merupakan hal yang urgensi dalam pelaksanaan mekanisme pemerintahan. Tahapan-tahapan pembahasan dari awal hingga akhir merupakan suatu rangkaian yang harus dijalankan, sehingga diharapkan hasil pembahasan akan berdaya guna dan berhasil guna.
Pembahasan dimaksud tentu menghasilkan nota kesepakatan bersama antara bupati dan DPRK terhadap KUA dan PPAS perubahan dan dasar inilah yang akan disusun menjadi dokumen rencana APBKP serta akan berakhir dengan penetapan qanun APBKP tahun 2020.
Amatan wartawan, paripurna tersebut turut dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan kabupaten, Sekda Abdya Drs Thamrin, para Asisten, staf ahli, kepala SKPK serta undangan lainnya. (Zal)