Disebutkankan juga oleh Re za, sebelumnya pihak Sat pol PP Langsa, sudah menem puh prosedur dengan mem berikan Surat, mulai dari Surat Peringatan Pertama (SP1), Peringatan Kedua (SP2), hingga, Surat Peringa tan Ketiga (SP3). Semua itu ditujukan kepada Direktur PT PKLE, untuk menghen tikan segala kegiatan, serta tidak lagi mengelola kawasan Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa. Namun semua iniā¦, tidak dipedulikan, sama sekali.
Mulai hari ini, kami akan te rus melakukan pengawasan dan pengamanan di kawasan Ekowisata Huta n Mangrove Kuala Langsa Langsa, untuk mengaman aset daerah Kota Langsa.
"apa bila nantinya masih juga melakukan aktifitas, maka Pemko Langsa akan tempuh jalur prosudurnya sesuai SoP (standard of operating procedure) yang berlaku," tegas Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Langsa, Reza Ardiansyah S.STP. (YO)