Dalam hal ini, BPJS Kesehatan telah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan, DPMPTSP dan Nakertrans yang terlibat langsung dalam aspek ketentuan koordinasi badan usaha sehingga diharapkan dalam pertemuan ini, beberapa unsur itu bisa bersinergi bersama membuat aksi untuk mendorong badan usaha patuh untuk mendaftar.
Lebih lanjut dikatakan, menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan DPMPTSP dan Nakertrans sesuai PP 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja, pihaknya memohon dukungan dinas terkait dalam hal optimalisasi pendaftaran kepesertaan Program JKN segmen badan usaha di Abdya melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu saat mengurus ijin usaha sekaligus pembinaan dan pengawasan serta evaluasi peran PTSP dalam Program Jaminan Kesehatan di daerah.
Sementara itu Kajari Abdya, Nilawati SH MH mendukung sepenuhnya terkait penegakan kepatuhan badan usaha yang belum mendaftar maupun yang menunggak iuran. Jika upaya maksimal telah dilakukan BPJS Kesehatan, Kejari Abdya siap menerima bantuan surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS untuk memanggil badan usaha tersebut.
“Alhamdulillah tidak lanjut SKK terkait badan usaha tahun 2020 telah melunasi tunggakannya,” pungkasnya. (Zal)