BIREUEN - realitasonline.id l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
WTP ini merupakan prestasi ke tujuh yang diperoleh Pemkab Bireuen secara berturut turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemkab Bireuen Tahun Anggaran 2020, diserahkan Kepala Perwakilan BPK Aceh, Arif Agus, SE, MM, Ak.CPA kepada Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar A Gani, SH, MSi dan Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, SSos di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Senin (3/5/2021).
BACA JUGA : DPRK Abdya Pertanyakan Wacana Tes Urine PJ Keuchik
Pada kegiatan itu, Arif Agus menyatakan, pemeriksaan LPH tersebut bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab Bireuen dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang -undangan.
Menurut Arif Agus, berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan beberapa pokok permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Diantaranya, pengelolaan restribusi pengendalian menara telekomunikasi yang belum dilaksanakan, PPN atas pengadaan barang/jasa untuk penanganan Covid-19 tidak dipungut, tetapi dibayarkan kepada penyedia barang/jasa, serta sejumlah catatan lainnya.
Untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan tersebut, BPK RI sudah memberikan rekomendasi kepada Bupati Bireuen guna melakukan langkah-langkah perbaikan.