Jadikan jabatan ini sebagai amanah membangun desa, dan jangan pernah serakah, sebab penggunaan dana desa itu sangat berdampak hukum pada yang bersangkutan, ujarnya.
"Kerja saja yang baik-baik, jangan bermain-main dengan anggaran Desa. status Pj keuchik sebagai ASN, itu dipertaruhkan jika tersandung kasus korupsi, maka akan berisiko sangat besar," tegasnya.
Maka berhati-hatilah dalam mengelola dana desa, pastikan penggunaanya bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam pencegahan Covid-19.
Selain itu Dulmusrid juga menjelaskan, tujuan pengangkatan Pj Keuchik tersebut dilakukan untuk menjaga roda pemerintahan desa agar tetap berjalan lebih baik, dan adanya peningkatan kinerja dalam bidang aspek pelayanan.
"Untuk itu, kata Dulmusrid, kepada seluruh Pj. Keuchik supaya dapat memimpin Roda pemerintahan Gampong sesuai wewenang dan tanggungjawabnya, berdasarkan peraturan yang berlaku nomor 16 tahun 2014 tentang Desa," tutupnya. (FN)