Terkait kejadian tersebut, dia juga mengingatkan rekan-rekan wartawan lainnya agar lebih menjunjung tinggi etika sebagai wartawan. Meskipun memiliki hak khusus terkait fungsi jurnalistiknya, wartawan tidak boleh berlebihan dan semena-mena. Salah satunya, wartawan tidak punya hak memeriksa, seperti hak memeriksa atau menyidik yang dimiliki aparat kepolisian.
Bahkan kasus yang menimpa Mara Salem harus menjadi tolak ukur bagi wartawan lainnya, sehingga tetap aman dalam menjalankan tugas sebagai seorang jurnalis.
Seperti diketahui, seorang wartawan bernama Mara Salem Harahap (42) tewas dengan luka tembak tak jauh dari rumahnya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sabtu dini hari (19/6). Dia menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) saat dia berada di dalam mobilnya. (ZAL)