BLANGPIDIE - realitasonline.id | Sedikitnya 79 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memasuki batas usia pensiun (BUP) terhitung per 1 Juli 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur Rabu (30/6), mengatakan, untuk PNS dari sejumlah satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) yang telah memasuki BUP per 1 Juli 2021 telah dilakukan penyerahan surat keputusan (SK) pensiun secara simbolis pada Selasa (29/6) kemarin di aula BKPSDM setempat oleh Kabid Kepangkatan dan Penggajian, Azharida SE. Tidak hanya itu, PNS yang telah memasuki usia pensiun itu juga diberikan bantuan KORPRI berupa uang.
“SK pensiun itu kemarin secara simbolis telah diserahkan oleh Kabid Kepangkatan dan Penggajian sekaligus bantuan dari KORPRI,” ujarnya.
Ditambahkan, atas nama Pemkab Abdya pihaknya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada para PNS purna tugas yang telah mengabdikan diri dengan baik, tulus dan ikhlas untuk daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing.
“Hanya Allah SWT yang dapat membalas semua pengabdian mereka. Terima kasih sudah mengabdi dengan baik dalam mencerdaskan anak bangsa di Abdya,” pungkasnya.
Meski pandemi Covid-19 sedang melanda, hal itu tidak menjadi sebuah halangan dalam penyerahan SK para purna tugas dengan meenerapkan protokoler kesehatan Covid-19. Memasuki masa pensiun banyak PNS yang gusar karena tidak siap untuk mempersiapkan diri menghadapi masa purna tugas. Para PNS harus siap dan mempunyai strategi dalam mengelola keuangan dan pendapatan, sesuaikan pekerjaan setelah pensiun yang tidak terbebani tetapi bisa menambah pendapatan.
“Mari kita ciptakan kegiatan dan lapangan kerja untuk menambah penghasilan dan menghilangkan kegalauan ketika memasuki usia pensiun,” imbuhnya.