BIREUEN - realitasonline.id | Tim Penertiban Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen akan tertibkan bangunan tambahan (terali besi) yang dipasang pada sejumlah toko atau unit usaha lainnya.
Bangunan tambahan terali besi atau kerangkeng tersebut harus dibongkar karena tidak sesuai dengan Qanun Kabupaten Bireuen nomor 18 tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Peraturan Bupati Bireuen nomor 10 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen, Azhari, SH kepada Realitas di ruang kerjanya, Jumat (2/7/2021)
Sebut Azhari, pihaknya telah menyurati pemilik usaha atau toko yang memasang terali besi, agar bangunan tambahan di depan tokonya itu secepatnya dibongkar.
"Kalau pemiliknya tidak mau bongkar sendiri, nanti tim penertiban yang akan bongkar," kata Azhari.
Menurut Azhari, selain bangunan tersebut menyalahi IMB, juga sudah banyak masyarakat yang membuat pengaduan kepada pihaknya.
"Dan (pengaduan) ini harus kami tindaklanjuti," jelasnya.