BLANGPIDIE - realitasonline.id | Guna menghindari munculnya kerumunan massa ditengah pandemi Covid-19, Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar sidang perkara Jinayah secara online atau virtual. Dimana, para terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Blangpidie sedangkan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan para saksi berada di ruang sidang Mahkamah Syar'iah setempat.
Kepala Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Amrin Salim SAg MA, Kamis (12/8) mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya tersebut untuk menghindari kerumunan dari pihak keluarga korban dan terdakwa. Agar dalam wilayah Abdya tidak terbentuk cluster baru dalam penyebaran virus corona.
MS Blangpidie, lanjut Amrin, menggelar 2 (dua) Sidang Perkara Jinayah secara online, yang mana para terdakwa berada di Lapas sedangkan para Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum, dan para Saksi berada di Ruang Sidang Utama MS Blangpidie, yang terhubung melalui perangkat lunak zoom.
Dalam sidang perkara kasus pemerkosaan dan zina itu, Majelis Hakim diketuai pihaknya sendiri dengan hakim anggota Renata Amalia, SHI dan Reni Dian Sari, SHI yang menangani perkara Jinayah tersebut.
Lebih lanjut Amrin menjelaskan bahwa, pergelaran sidang Jinayah secara online ini mempedomani PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA e-Litigasi Pidana).
Sidang Jinayah secara online dengan nomor perkara 6/JN/2021/MS.Bpd & 7/JN/2021/MS.Bpd tentang Kasus Pemerkosaan dan Zina ini juga berlangsung secara tertib dan lancar hingga proses persidangan selesai pada pukul 14.00 WIB.
Disamping kasus pemerkosaan dan zina, juga terdapat dua Sidang Perkara Jinayah lainnya dengan nomor 5/JN/2021/MS.Bpd & 8/JN/2021/MS.Bpd tentang kasus Maisir yang juga akan digelar secara langsung di Ruang Sidang Utama MS Blangpidie secara online.