Menurut hemat realitasonline, pergelaran tersebut juga berdasarkan surat intruksi Bupati Aceh Selatan, nomor 01 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Diseanse 2019 dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Hal tersebut Bupati juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2021, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dilakukan mulai dari tingkat desa untuk pengendalian penyebaran corona virus serta sesuai dengan hasil keputusan rapat Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan tanggal 9 September 2021, serta dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Maka oleh sebab itu, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro di perpanjang. (ZUL)