ACEH SINGKIL - realitasonline.id | Vaksinasi Massal kepada Masyarakat khususnya terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer di Aceh Singkil kembali mencuat. Namun sebagian warga menilai program ini terkesan pemaksaan.
Pemerintah kalau sudah melakukan pemaksaan dan kurangnya pendekatan persuasif kepada masyarakat akan menimbulkan kontradiktif.
"Karakter seseorang dalam hal ini tidak serta merta mau, dan bila intervensi ini terus menerus dilaksanakan, kepercayaan dan penilaian masyarakat kepada pemerintah menimbulkan ketidak sukaan dan ketidak stabilan politik," ujar salah seorang honorer pemerintah secara Anonim kepada wartawan Jum'at (17/9/2021).
Dia mengingatkan pemkab setempat memaklumi, instruksi bukan peraturan daerah, dan Aceh punya kekhususan peraturan, jangan memaksakan kehendak demi tujuan target.
"Bagi ASN dan Honorer jika tidak mau melaksanakan vaksinasi Covid-19 akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," demikian bunyi surat pemberitahuan sanksi yang ditujukan kepada Kepala SKPK, Camat dan Sekretaris yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Singkil tertanggal 15 September 2021.
Pemberian sanksi ini sesuai dengan Instruksi Bupati Aceh Singkil Nomor 440/1077 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus diseases 2019 (Covid-19) di Aceh Singkil.
Dalam instruksinya, mewajibkan bagi PNS dan Tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Aceh Singkil untuk Divaksinasi Covid-19 kecuali bagi yang tidak memenuhi kriteria.