BLANGPIDIE - realitasonline.id | Sebanyak 22 advokat mengikuti sosialisasi aplikasi layanan elektronik pengadilan atau diistilahkan dengan sebutan e-Court yang diselenggarakan Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) di Komplek Perkantoran Abdya, Kamis (23/9).
Panitera MS Blangpidie, Saifuddin SAg MH, menjelaskan program terbaru ini merupakan kebijakan dari Mahkamah Agung (MA) berupa aplikasi layanan elektronik pengadilan atau e-court. Hal itu sangat penting bagi advokat dalam mendaftarkan perkara. Disamping itu, aplikasi ini juga akan mempermudah advokat dalam beracara di pengadilan.
"Dengan adanya e-court, menjadi sebuah keuntungan bagi advokat. Asas peradilan dapat dicapai yakni cepat, murah, sederhana," kata Saifuddin melalui kepada wartawan usai kegiatan itu berlangsung.
Sosialisasi mengenai e-Court ini sangat diminati oleh para advokat. Bahkan, pihaknya langsung mengundang sejumlah advokat yang pernah melayangkan perkara di MS Blangpidie. Bahkan, rata-rata dari mereka ada yang berdomisili di luar Abdya seperti Banda Aceh.
Lebih lanjut, tambah Sarifuddin, e-court merupakan sistem daring (online) yang diberlakukan MA sesuai Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di pengadilan secara elektronik.
Setiap advokat wajib mengikuti aplikasi e-court untuk beracara di pengadilan. E-court merupakan sistem layanan daring bagi pendaftaran perkara, sekaligus pembayaran perkara, serta pemanggilan secara elektronik.
Lewat e-court, sambung Sarifuddin, advokat ketika menangani perkara perdata, tidak perlu datang ke pengadilan untuk mendaftar, tetapi cukup masuk ke sistem aplikasi saja. Hal itu dapat mempersempit interaksi langsung antara advokat dan pegawai pengadilan.