Kajari Abdya: Tayangan Website Putusan MA Tolak Gugatan PT CA Resmi

photo author
- Jumat, 8 Oktober 2021 | 23:13 WIB
Kajari Abdya Nilawati SH MH. (Ist)
Kajari Abdya Nilawati SH MH. (Ist)

BLANGPIDIE - realitasonline.id | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya), Nilawati SH MH mempertegas kalau tayangan keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang menolak gugatan PT Cemerlang Abadi (CA) yang dipublis via website MA itu resmi dan sah secara hukum.

“Jadi, keputusan kasasi PT CA melawan Kementerian BPN/ATR sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) pasca MA menayangkan melalui website menolak gugatan PT CA,” katanya saat dimintai tanggapannya oleh wartawan, Jumat (8/10)

Penegasan Nilawati tersebut, saat menanggapi pasca unsur Forkopimkab Abdya melakukan pertemuan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi Aceh di Banda Aceh pekan lalu.

Dalam pertemuan yang difasilitasi kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh itu, mereka membahas kelanjutan tanah eks HGU PT CA setelah adanya putusan MA yang menolak gugatan PT CA pada tanggal 29 September 2020 lalu.

Unsur Forkopimkab Abdya berpendapat, dengan ditolaknya gugatan PT CA tersebut, secara otomatis, MA menyetujui SK Menteri BPN/ATR RI nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019.

Dimana SK Menteri BPN/ATR itu berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT Cemerlang Abadi atas tanah seluas 2.00.22 hektar ditambah 960 hektar untuk plasma dari total luas lahan yang diajukan perusahaan 4.864,88 hektare.

Sisanya 1.902,66 hektar lagi tidak diperpanjang izinnya, karena diperuntukkan oleh Kementerian BPN/ATR untuk reforma agraria sebagaimana dicanangkan Presiden Joko Widodo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X