Bupati Abdya 'Tepis' Isu Miring Terkait Dana KONI, Plt Sekda dan PT CA

photo author
- Selasa, 12 Oktober 2021 | 15:35 WIB
Bupati Abdya Akmal Ibrahim saat berpidato di gedung DPRK usai menyerahkan Rancangan Qanun APBK Tahun 2022, Selasa (12/10)
Bupati Abdya Akmal Ibrahim saat berpidato di gedung DPRK usai menyerahkan Rancangan Qanun APBK Tahun 2022, Selasa (12/10)

BLANGPIDIE - realitasonline.id | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim dalam pidatonya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat menepis beberapa isu miring yang terkesan menyudutkan pemerintah di media sosial (medsos) baru-baru ini.

Dihadapan unsur pimpinan dan anggota DPRK serta unsur Forkopimkab lainnya, Bupati Akmal memperjelas mengenai lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi (CA) yang sudah keluar putusan dari Mahkamah Agung RI. Kenapa tidak dilakukan eksekusi sampai saat ini, pihaknya menilai ada salah tafsir dari rekan-rekan di BPN, padahal persoalan ini sudah Inkrah. Kata Bupati, BPN tidak boleh melakukan eksekusi tapi kewenangannya ada pada bupati. Sementara BPN, hanya memberikan norma-norma kejelasan seperti titik koordinat yang mana lahan TORA, Plasma dan milik PT CA sendiri. 

"Khusus untuk TORA, kita akan membentuk tim yang didalamnya kita libatkan juga DPRK, termasuk lembaga yang punya integritas tinggi. Kalau mengenai Plasma, itu cukup dengan Keuchik, Camat dan Bupati saja. Kita terbuka tidak ada yang perlu ditutup-tutupi," kata Bupati Akmal saat menyampaikan arahan dalam rapat paripurna penyerahan Rancangan Qanun APBK 2022 di gedung dewan setempat, Selasa (12/10/2021) jelang siang.

Selain masalah lahan eks HGU PT CA, Bupati Akmal juga mempertegas mengenai polemik anggaran KONI Abdya yang sempat heboh di dunia maya. 

"Tujuan saya hanya ingin memperjelas setelah banyaknya cuitan tentang pemerintah kurang perhatian terhadap KONI. Buktinya setiap tahun ada kita kasih dana. Jadi perhatian apa yang kurang. Makanya saya ikut komen di medsos. Tapi semua itu sudah jelas, jadi tidak perlu diperpanjang lagi," katanya.

Menurutnya, Hibah itu ada dua macam, ada bentuk uang yang dipertanggung jawabkan oleh penerima hibah itu sendiri, ada juga dalam bentuk barang yang dibelanjakan oleh instansi terkait kemudian diserahkan kepada pemerima hibah serta pertanggungjawabannya dibuat oleh dinas.

"Saya rasa, sudah empat tahun tak ada masalah, karena tidak dipermasalahkan bahkan tidak pernah saya anjurkan untuk diperiksa. Kenapa saya jawab hari ini, karena muncul beberapa pernyataan di medsos yang terkesan kurang sedap. Intinya banyak dari kalangan kita gagal paham tentang masalah ini," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X