Pengutipan Liar di "Jalur Merah" Kota Bireuen

photo author
- Kamis, 28 Oktober 2021 | 22:19 WIB

BIREUENrealitasonline.id l Tempat larangan berjualan di kawasan Kota Bireuen disebut Jalur Merah. Di Bireuen ada beberapa tempat yang telah diterapkan sebagai jalur merah yaitu pada lorong pasar ikan lama di Dusun Capa Utara.  Namun lokasi ini telah dimanfaatkan untuk berjualan sayur, buah buahan dan tidak kecuali sebagai lapak ikan.

Amatan Wartawan Realitas, Kamis (28/10/2021) di lokasi tersebut menemukan puluhan pedagang menjajakan barang dagangannya. Mereka membentangkan lapak di atas badan jalan sehingga berdampak pada kemacetan.

Seorang ibu muda yang berjualan sayur di bahu jalan mengaku berjualan di tempat itu karena tidak ada cara lain untuk mencari rezeki.

"Tidak ada cara lain untuk cari rezeki. Lagi pula saya membayar uang sampah, uang keamanan dan sumbangan gampong yang disebut sebut untuk membangun mesjid," kata perempuan itu.

Sember lainnya mengatakan pada beberapa ruas jalan di bekas Pasar Ikan, Capa Utara telah diterapkan sebagai kawasan merah.

"Artinya di daerah itu tidak boleh berjualan dengan membuka lapak di atas badan jalan. Dan dari mereka (pedagang) tidak boleh dikutip iuran dengan dalih apapun. Jadi kalau betul ada pengutipan maka boleh jadi itu akal akalan mereka (oknum) saja," kata seorang warga Kota Bireuen.

Kabid Pelayanan Pasar pada Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen, Julfikar mengatakan pedagang yang memanfaatkan badan jalan di kawasan Blok (Capa Utara) pernah dipindahkan ke Pasar Induk Bireuen (Cureh) di Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X