Direktur RSUD Yulidin Away Asel Luruskan Tudingan Utang Obat 20 Milyar Rupiah

photo author
- Rabu, 17 November 2021 | 16:49 WIB
Direktur RSUDYA Aceh Selatan, dr Syahmadi, Sp.PD, Selasa (16/11/2021) saat mendatangi PWI Aceh Selatan,  meluruskan tudingan bahwa pihak rumah sakit mempunyai utang obat Rp 20 milyar rupiah.(realitasonline/Zulmas)
Direktur RSUDYA Aceh Selatan, dr Syahmadi, Sp.PD, Selasa (16/11/2021) saat mendatangi PWI Aceh Selatan, meluruskan tudingan bahwa pihak rumah sakit mempunyai utang obat Rp 20 milyar rupiah.(realitasonline/Zulmas)

TAPAKTUAN - realitasonline.id | Direktur RSUD Yulidin Away Tapaktuan, Aceh Selatan, dr Syahmadi, Sp.PD, meluruskan tentang tudingan, bahwa utang obat RSUDYA mencapai Rp 20 milyar rupiah.

Sebelumnya dr Syahmadi, menjelaskan kepada sejumlah wartawan di Kator PWI Aceh Selatan, Selasa (16/11/2021), ia perlu melakukan karifikas tudingan bahwa utang mengenai obat sebanyak, Rp 20 milyar rupiah.

Ia menyampaikan dan menanggapi mengenai tudingan utang obat RSUDYA yang mencapai Rp 20 milyar rupiah. Dalam hal tersebut  ia menjelaskan beberapa hal.

Dalam hal itu ia menyebutkan, utang obat RSUDYA tidak benar mencapai 20 milyar rupiah, namun yang benar utang per 31 desember 2020 sebesar Rp. 14.185.040.691,- (empat belas milyar seratus delapan puluh lima juta empat puluh ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).

Namun sampai saat ini setelah dilakukan pembayaran bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan RSUDYA posisi utang obat tahun 2020 tersisa hanya Rp. 811.387.202,- (delapan ratus sebelas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus dua rupiah).

Sementara utang obat yang jatuh tempo tahun 2021 sebesar Rp. 10.840.034.350,- (sepuluh milyar delapan ratus empat puluh juta tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Hal ini terus kita cicil pada tahun ini dengan target per 31 desember 2021 dibawah 10 M.

Perihal mekanisme pengadaan obat, RSUDYA mengutamakan produk yang tercantum dalam e-catalog dengan proses e purchasing apabila melalui e catalog tidak tercantum, tidak dapat dipenuhi, belum bisa dilayani atau belum ada tanggapan maksimal batas waktu 3 x 24 jam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X