BIREUEN - realitasonline.id l Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bireuen mensosialisasikan Qanun (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2011 yang mengatur tentang Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Sosialisasi Qanun tersebut dilakukan sejak Rabu (17/11/2021) dengan menyasar Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati Jalan Elak ( kawasan Reuleut), PKL di jalan Andalas, di Jalan Pemuda, Jalan Banda Aceh - Medan dan di Pasar Induk Cureh.
Kepala Bidang Pelayanan Persampahan, Limbah B3 dan Pertamanan DLHK Kabupaten Bireuen, Irwan Fonna, ST mengatakan tujuan dilakukan Sosialisasi Qanun Tentang Pelayanan Persampahan/ Kebersihan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang retribusi sampah.
"Qanun ini sejak disahkan belum pernah disosialisasikan kepada PKL.Karenanya selama itu pula retribusi juga tidak dipungut dari mereka (PKL)," ungkapnya.
Kendati selama ini tidak dipungut retribusi sampah dari PKL, sebut Irwan Fonna, tetapi petugas kebersihan tetap saja mengangkut sampah dari lokasi pedagang tersebut berjualan.
"Sekarang baru kita pungut retribusi Rp1.000 per-hari. Itu sesuai tarif yang tercantum dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2011," katanya.
Menurut dia, awalnya PKL keberatan membayar retribusi sampah sebesar Rp1.000 per-hari. Namun, setelah mendapat penjelasan, maka pedagang mengerti bahwa yang dipungut dari mereka selama ini adalah retribusi, bukan pajak.