Dengan perjuangan tersebut lahirlah kedamaian dan membuahkan hasil untuk kesejahteraan masyarakat Aceh. "Makanya tolong diingat dan dihormati perjuangan itu," lanjut Akli.
Disamping itu, Akli sangat menyayangkan ada salah satu butir perjanjian yang hingga saat ini belum terealisasikan. Contohnya qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera yang belum juga di sah kan. "Inilah salah satu kekecewaan atas tidak konsisten nya pemerintah pusat atas perjanjian pada masa itu. Meski demikian kita bukan menuntut merdeka tapi meminta direalisasi nya butir-butir MoU Helsinki," kilasnya.
Terakhir Akli menghimbau kepada semua pihak bahwa untuk memperjuangkan Aceh tidak bertumpu pada KPA ataupun PA saja. "Semua kita mempunyai hak selaku anak bangsa berperan untuk berjuang demi kemajuan Aceh," demikian tandasnya. (ZAL)