Kemudian kegiatan Uji Kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama, selama dua hari sejak Selasa (28/12/2021) hingga Rabu (29/12/2021). Hal ini merupakan untuk pelaksanaan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi pratama dari satu jabatan pimpinan tinggi ke jabatan pimpinan tinggi yang lain diantara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi dilakukan melalui Uji Kompetensi.
Dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintahan dan surat Komosi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-1803/KASN/05/2021 tanggal 10 Mei 2021.
Dalam hal rekomendasi recana Uji Kompetensi PPT Pratama dalam rangka Rotasi/Mutasi pada lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan, serta surat KASN Nomor: B-4684/KASN/12/2021 tanggal 21 Desember 2021.
Hal tersebut merupakan rekomendasi penambahan peserta Uji Kompetensi PPT Pratama dalam rangka rotasi/mutasi dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan, maka perlu membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Uji Kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan tahun 2021.
"Pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilakukan Uji Kompetensi, sebanyak 18 orang. Dan tim Panitia Seleksi (Pansel) di undang dari Provinsi Aceh," paparnya dan tidak menyebutkan nama tim panser tersebut. (ZUL)