BLANGPIDIE - realitasonline.id | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH, Senin (10/1/2022) secara resmi melantik sejumlah pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) kabupaten setempat untuk masa bakti 2021-2025. Prosesi pengukuhan yang berlangsung di aula Masjid Agung Baitul Ghafur itu turut dihadiri Sekda Abdya, Salman Alfarisi serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Usai melantik atau mengukuhkan para pengurus MAA, Bupati Akmal Ibrahim kepada sejumlah wartawan mengatakan, penerapan adat dalam kehidupan sehari-hari jangan sampai memberatkan masyarakat dan melenceng dari ajaran agama Islam. Menurutnya sejauh ini pelaksanaan adat di Abdya dinilai telah jauh dari ajaran agama dan banyak yang memberatkan masyarakat.
Seperti adat kenduri (resepsi) yang terlalu banyak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Bentuk kenduri itu beragam, sejak dari kandungan hingga tutup usia. Budaya itu terus melekat hingga terkesan memberatkan masyarakat sekitar.
“Terkadang agama terseret dalam hal tersebut, seperti menyebutkan jika pelaksanaan kenduri itu bagian dari bersedekah. Tentu itu sangat berbeda, karena agama Islam mengajarkan kalau bersedekah itu tanpa pamrih, sedangkan kenduri dilaksanakan dengan mengharapkan kehadiran tamu yang diundang dan tentunya dengan membawa buah tangan sebagai imbalan,” paparnya.
Kebiasaan inilah yang harus menjadi tugas besar MAA Abdya kedepan untuk mengevaluasinya, agar tradisi kenduri tersebut bisa disederhanakan dan tidak menyusahkan masyarakat. Apalagi kalangan masyarakat menengah ke bawah tentu akan merasa berat meski harus terpaksa mengikuti.
Pengukuhan ini nantinya benar-benar menjadi awal masa kerja yang baik bagi para pengurus MAA untuk lebih menjunjung tinggi adat dan budaya dari indatu ke depannya.
Ditambahkan, Pemkab Abdya menaruh perhatian yang besar terhadap perkembangan arah tumbuh kembang remaja selaku generasi penerus. Upaya pewarisan dan pelestarian adat jangan berhenti hanya di tangan para orang tua saja, tetapi libatkanlah para remaja dalam berbagai program kegiatan pelestarian adat yang tidak menyimpang dengan aturan agama.