"Sosialisasi hukum ini dapat diisi oleh para pemateri dari lembaga penegak hukum seperti kepolisian maupun kejaksaan. Sehingga dapat memperkuat kapasitas wartawan dalam bidang hukum," ujarnya.
Advokasi Kasus Selain itu, Dek Gam juga mendukung upaya PWI Aceh untuk terus mengadvokasi kasus-kasus yang menimpa wartawan.
Salah satu kasus yang kini sedang diadvokasi yakni kasus pembakaran rumah wartawan di Aceh Tenggara beberapa tahun lalu.
Nazaruddin mengapresiasi langkah Polda Aceh yang sudah mengambil alih perkara dimaksud.
"Saya mengapresiasi langkah ini. Saya yakin Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mampu menuntaskan kasus pembakaran rumah wartawan di Aceh Tenggara itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, salah seorang wartawan di Aceh Tenggara pada 30 Juli 2019, kini ditangani Ditreskrimmum Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H, S.I.K, M.Si mengatakan, pelimpahan dilakukan bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus pembakaran rumah wartawan tersebut.
Tetapi karena pertimbangan novum (alat bukti baru) yang mengharuskan untuk didalami dan dipelajari lebih lanjut. (Rilis PWI Aceh)