"Didalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang "tata cara pemilihan dan pemberhentian keuchik" memang sudah diatur. Tapi, kita berharap harus ada ketegasan dalam isi Perbup tersebut, sehingga masyarakat tidak salah menafsirkan," pungkasnya. (Zal)
"Didalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang "tata cara pemilihan dan pemberhentian keuchik" memang sudah diatur. Tapi, kita berharap harus ada ketegasan dalam isi Perbup tersebut, sehingga masyarakat tidak salah menafsirkan," pungkasnya. (Zal)