Ia menambahkan sosialisasi qanun KTR memang membutuhkan waktu yang lama, namun pihaknya berharap sosialisasi KTR terus berlanjut agar kebijakan tersebut berjalan dengan baik di seluruh Aceh.
Kasat Pol PP Aceh Timur, T Amran, menyampaikan Pemerintah Aceh Timur telah memiliki Peraturan Bupati Aceh Timur No.33 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dimana, dalam peraturan tersebut sasaran targetnya adalah tempat umum, seperti fasilitas pendidikan, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum serta tempat umum lainnya yang sudah ditetapkan.
"Saat ini sudah ada beberapa rumah sakit di Aceh Timur yang memberlakukan KTR bahkan di Kantor Bupati juga sudah mengimplementasikan Perbun tersebut," kata Ampon.
Ampon panggilan akrab T Amran, menegaskan bahwa Satpol PP mendukung penuh, jika nantinya Aceh Timur memiliki qanun KTR. Karena itu demi kebaikan bagi kita semua.
"InsyaAllah kedepan Aceh Timur bisa mewujudkan KTR. Namun, dalam perjalanan waktu kita minta kepada Aceh Institute untuk terus berkoordinasi, sehingga qanun itu bisa terwujud," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdi, mengucapkan terima kasih kepada The Aceh Institute, Pemerintah Aceh Timur yang telah mempercayakan kami sebagai mitra dalam sosialisasi KTR di Aceh Timur. (YO)