BIREUEN - realitasonline.id | Keuchik Bireuen Meunasah Capa Ramli Daud dituding menghambat hak pencalonan warga untuk ikut pemilihan Keuchik Gampong (Desa) Bireuen Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Hal itu diungkapkan Bakal Calon (Balon) Keuchik, Munawar, di Coffee 88 Bireuen, Jumat (11/2/2022).
Sebut Munawar, ia sudah mengikuti seluruh persyaratan pencalonan keuchik yang mencapai 15 item, termasuk KTP dan KK (Kartu Kepala Keluarga) yang masih berlaku.
"Aneh, ini sepertinya sengaja dihambat. Saya memiliki KTP dan KK di Sini (Bireuen Meunasah Capa), tetapi diminta lagi surat keterangan domisili. Padahal di persyaratan huruf p, pembuktian hanya dengan KTP dan KK. Dan Saya memiliki KTP dan KK sebagai warga. Bagaimana ceritanya ini," ujar Munawar.
Munawar mengaku, istrinya memang menempati rumah di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa.
"Saya memang sering pulang ke tempat istrinya. Namun, semua aktifitas saya masih tetap di Bireuen Meunasah Capa, bahkan saya terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap)," sebut Munawar.
Sementara Keuchik Ramli Daud yang dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat petang, menjelaskan Munawar sudah 12 tahun tidak lagi menempati Gampong Bireuen Meunasah Capa. Namun, sampai saat ini belum mengambil surat pindah.
"KTP dia masih ada, tapi domisiliya tidak di sini. Seperti rumah di tempat lain. Begitu pula pada aturannya disebutkan bagi calon Keuchik minimal 3 tahun berturut-turut harus berdomisili di desa,"kata Keuchik Ramli Daud.