TAPAKTUAN - realitasonline.id I Untuk menjaga adanya kemungkinan yang akan terjadi dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. KIP Aceh Selatan lakukan MoU dengan Kejari Aceh Selatan.
Acara penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, berlangsung Rabu (16/3/2022) siang di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Selatan, yang dihadiri langsung Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro, SH, MH, beserta jajarannya, dan Kacabjari Aceh Selatan di Bakongan.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan, Saiful Bismi, SE, Sekretaris KIP, Erwin dan para komisioner KIP dan yang lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi, SE, dalam sambutannya mengatakan, kami memberikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada bapak Kejari Aceh Selatan, beserta jajaran yang telah bersedia untuk menjalin kerjasama dengan KIP Aceh Selatan dalam bidang perdata dan tata usaha negara pada pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 akan datang.
Lebih lanjut Ketua KIP menyampikan, dalam hal penandatangan MoU pada hari ini, adalah salah satu momentum terpenting bagi KIP Aceh Selatan, untuk mempersiapkan diri menghadapi dan melaksanakan tahapan pemilu serentak tahun 2024, yang direncanakan pada pada Bulan Juni 2022.
Kerjasama ini antara KIP dengan Kejari Aceh Selatan, telah dilakukan sejak Pilkada Aceh Selatan, tahun 2013, pemilu tahun 2014, Pilkada tahun 2018, serta pemilu serentak tahun 2019.