BLANGPIDIE - realitasonline.id|
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya,) kembali mengingatkan Bupati Akmal Ibrahim agar segera membagikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot kepada masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir pada 14 Agustus 2022 mendatang.
"Kembali kami ingatkan kepada saudara Bupati untuk secepatnya membagikan lahan bekas HGU PT CA mengingat masa jabatannya akan berakhir," kata Ketua DPRK Abdya, Nurdianto Senin (16/5/2022).
Pembagian lahan bekas HGU itu, lanjutnya, sudah sangat lama dinanti-nantikan masyarakat. Apalagi Bupati Akmal sudah berulang kali menyampaikan bahwa lahan bekas perkebunan perusahaan itu dibagikan ke petani sebelum masa jabatannya berakhir.
"Jabatan Bupati Akmal bersama dengan Wakil Bupati Muslizar MT akan berakhir 14 Agustus mendatang, hanya tinggal dua bulan lagi. Kapan lagi dibagikan kalau bukan sekarang. Jangan sampai saat berakhir masa jabatan nanti, masih ada tugas yang belum terselesaikan," lanjut Nurdianto.
Wacana pembagian lahan HGU PT CA itu sudah sangat lama diperjuangkan Bupati Akmal, sejak periode pertama dia menjabat sebagai kepala daerah yakni tahun 2007-2012 lalu, kemudian bersambung ke periode kedua tahun 2017-2022. Berbagai upaya ditempuh demi terwujudkan harapan masyarakat petani atau pekebun di Abdya. Bahkan kepala daerah itu bersama-sama dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat datang ke istana negara di Jakarta guna mewujudkan harapan itu.
Melalui kantor Sekretariat Kepresidenan, Bupati Abdya juga memohon agar pemerintah pusat mencabut izin perusahaan dimaksud dengan alasan hingga berakhir izin HGU tahun 2017, lahan milik negara itu tidak digarap sebagaimana ketentuan berlaku. Setelah mendapat laporan dari Bupati Abdya, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN mengabulkan permohonan tersebut dengan mencabut 5.000 hektare lebih dan memberikan izin perpajangan hanya 2.002 hektare untuk perusahaan perkebunan.