Bupati Akmal Ibrahim Serahkan LKPJ Tahun 2021 ke DPRK, 5 Tahun Terakhir Keuangan Tetap Stabil

photo author
- Kamis, 19 Mei 2022 | 16:16 WIB
Realitas/Syahrizal  Serah LKJP: Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH menyerahkan LKPJ tahun 2021 kepada Ketua DPRK Abdya, Nurdianto dalam rapat paripurna pembukaan pembahasan LKPJ di gedung DPRK setempat, Kamis (19/5).
Realitas/Syahrizal Serah LKJP: Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH menyerahkan LKPJ tahun 2021 kepada Ketua DPRK Abdya, Nurdianto dalam rapat paripurna pembukaan pembahasan LKPJ di gedung DPRK setempat, Kamis (19/5).

BLANGPIDIE - realitasonline.id| Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH, secara resmi menyerahkan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2021 dalam rapat paripurna pembukaan pembahasan LKPJ di gedung DPRK setempat, Kamis (19/5).

Dalam forum yang dihadiri unsur pimpinan DPRK, Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten, para anggota dewan, hingga para pejabat daerah itu, Bupati Akmal berharap di tahun terakhir masa kepemimpinannya pembahasan LKJP dimaksud dilakukan secara serius oleh tim pemerintah dan DPRK sehingga dapat melahirkan rekomendasi kepada bupati pengganti nantinya, terkait apa saja program yang harus diperbaiki dan apa saja program yang layak untuk dipertahankan.

Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan DPRK atas upaya disiplin anggaran selama lima tahun terakhir. Bukan rahasia lagi terkait banyaknya kasus bobolnya anggaran di sejumlah kabupaten/kota yang diakibatkan adanya spekulasi anggaran.

“Terima kasih kepada DPRK Abdya sebagai pemegang otoritas tunggal keuangan Abdya yang tidak memaksa membuat spekulasi anggaran selama lima tahun terakhir saya memimpin. Modus spekulasi anggaran itu rata-rata hampir sama yakni membuat pemasukan rencana keuangan seolah-olah tinggi dengan berbagai kepentingan. Alhamdulillah di Abdya tidak ada yang nama defisit anggaran,” ujarnya.

Patut disyukuri juga selama lima tahun terakhir kondisi keuangan Abdya tetap stabil, bahkan bisa keluar dari krisis Covid-19 yang menyerap anggaran daerah yang cukup besar. Upaya kerja sama seperti ini, patut untuk dipertahankan dengan penerapan sistim keterbukaan yang dapat menguntungkan daerah.

Dalam kesempatan itu Bupati Akmal juga menjelaskan terkait pertanyaan anggota DPRK Abdya, Ikhsan tentang kemajuan proses pembagian lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot kepada masyarakat. Kemudian terkait HGU PT Watu Gede di Kecamatan Babahrot serta terkait pembangunan Pelabuhan Teluk Surin yang bekerjasama dengan PT Mitra Aceh Sejahtera.

Mengenai proses pembagian lahan bekas HGU PT CA, bupati menguraikan jika semua persoalan hukumnya telah selesai dan sekarang otoritas penuhnya ada di Pemkab Abdya. Tahapan yang belum dilakukan yakni proses pembagian saja. Akan hal itu, pihaknya telah membentuk tim khusus terkait siapa saja yang berhak menerima lahan dimaksud. Sejauh ini dia belum menerima hasil kerja tim mengenai nama-nama penerima lahan. Lahan itu terdiri dari lahan enclave seluas 2.668 hektare, untuk tanah objek reforma agraria atau TORA seluas 1.934 hektare dan ditambah lahan plasma untuk masyarakat petani seluas 960 hektare.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X