KOKAM Kabupaten Bireuen Ingatkan Satpol PP Supaya Tidak Bertindak di Luar Batas Kewenangan

photo author
- Selasa, 31 Mei 2022 | 01:08 WIB
Danda KOKAM Bireuen, M Yusuf ZA
Danda KOKAM Bireuen, M Yusuf ZA

BIREUENrealitasonline.id | Komandan Daerah (Danda) Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Kabupaten Bireuen M Yusuf, SSos mengingatkan  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) Kabupaten Bireuen agar tidak bersikap aneh-aneh atau bertindak di luar batas kewenangan ketika menyikapi aksi penolakan membangun Masjid Muhammadiyah di Desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.

"Tugas Satpol PP kan sudah jelas, maka tak perlu bersikap aneh-aneh. Seperti menyuruh surati Camat Samalanga apa bila ingin mengambil kembali papan cetak dan besi masjid yang mereka ambil di lokasi masjid eberapa waktu lalu. Itu kan aneh," sebut M Yusuf, SSos, Senin (30/5/2022)

Dijelaskan oleh Komandan Daerah KOKAM Kabupaten Bireuen M Yusuf, mengambil papan cetak atau mal tiang masjid dan material lain seperti besi yang akan digunakan untuk membangun tiang Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga merupakan tindakan yang tidak perlu dipertontonkan kepada publik. Selain itu alasan mengangkut barang barang tersebut ke luar lokasi masjid juga terdengar aneh dan tidak bisa ditolerir. 

"Dia bilang barang itu untuk diamankan. Sesuatu yang perlu diamankan, barang bukti yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus di meja pengadilan. Tapi, pada kesempatan lain dia mempersilakan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Samalanga untuk menyurati Camat apabila ingin mengambil kembali barang bukti yang mereka amankan itu. Pernyataan dia itu tidak nyambung antara satu dengan lainnya," nilai Danda KOKAM Kabupaten Bireuen M Yusuf.

Sebut KOKAM Bireuen lagi, Satpol PP Bireuen dalam melaksanakan tugas telah diatur dalam Pasal 255 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagai berikut :

Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X