BLANGPIDIE - realitasonline.id| Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) secara resmi, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika)
Pengadaan aplikasi senilai Rp.1,3 miliar sumber APBK tahun 2020 di Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM Perindag) itu, diduga adanya mark-up harga yang sangat besar dalam pelaksanaanya. Untuk mendukung proses penyelidikan, Kejari setempat juga telah memanggil belasan saksi.
Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH melalui Kasi Intel Joni Astriaman SH kepada wartawan membenarkan, tentang penetapan dua tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan aplikasi Tokopika. Bahkan ia mengaku telah memintai keterangan dari belasan saksi terkait isu yang sempat menghebohkan kalangan masyarakat Abdya itu.
“Benar, kita telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Tokopika,” ujar Joni saat dikonfirmasi wartawan.
Penetapan tersangka itu, katanya, berdasarkan hasil ekpose penyidik bersama tim Inspektorat Abdya dan menemukan cukup bukti atas perbuatan yang melawan hukum tersebut.
Bedasarkan rilis yang diterima wartawan, Sabtu (4/6/2022), Kejari Abdya menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial MSA (27) dan KHZ (52). Dimana, MSA dalam kasus itu merupakan rekanan, atau penyedia barang yang menjabat sebagai Direktur PT KGB. Sementara KHZ merupakan PPK pada Dinas Koperasi UKM Perindag Abdya.