Kejari Abdya Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Aplikasi Tokopika

photo author
- Minggu, 5 Juni 2022 | 00:53 WIB

Penetapan itu sesuai dengan surat penetapan tersangka Nomor : R-1/Fd.1/06/2022 tanggal 3 Juni 2022. Berdasarkan ekpose pihaknya dengan tim inspektorat, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran jasa pembayaran kepada ahli yang dilakukan oleh kedua tersangka, dengan merekayasa bukti-bukti pencairan untuk kepentingan pribadi. 

Bukan itu saja, berdasarkan keterangan ahli IT ditemukan adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga negara dalam hal ini Pemkab Abdya dirugikan. Sehingga penyidik menemukan penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 300 juta lebih. 

“Mengenai hitungan secara komprehensif masih kita tunggu audit lebih lanjut dari inspektorat, tapi saya rasa tidak jauh-jauh, dari apa yang kita temukan,” tutur Joni.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka terindikasi melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ZAL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X