BIREUEN - realitasonline.id| Kabupaten Bireuen terancam kehilangan jatah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022 apabila penyampaian persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 Tahap I tidak dapat dipenuhi sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 21 Juli 2022.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya sebagaimana dilansir salah satu media daring, Kamis (30/6/2022), menjelaskan realisasi penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 oleh Kabupaten Bireuen dan lima Kabupaten/Kota lain di Provinsi Aceh sampai 29 Juni 2022 masih nihil.
"Batas akhir penyampaian persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 Tahap I adalah 21 Juli 2022. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, maka terancam tidak menerima penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2022. Jika ini terjadi akan berdampak pada meningkatnya defisit APBK TA 2022," ujar Indra.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Zamri SE yang ditanya Realitas melalui pesan WhatsApp, Jumat (1/7/2022) membenarkan pernyataan kepala BPKP tersebut.
"Benar, tetapi Kita masih punya kesempatan sampai dengan batas waktu yang ditentukan," jawab Zamri tanpa menyebut penyebab keterlambatan realisasi penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2022.
Ditanya total penerimaan DAK Tahun Anggaran (TA) 2022, Zamri beralasan dirinya sedang tidak di kantor.
"Payah kalon data, long hana di kanto (Perlu lihat data, Saya sedang tidak di kantor)," tulis Zamri melalui pesan WhatsApp nomor pribadinya.