Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH melalui Kasi Intel Joni Astriaman SH kepada wartawan membenarkan, tentang penetapan dua tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan aplikasi Tokopika.
“Benar, kita telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Tokopika,” ujar Joni.
Penetapan tersangka itu, katanya, berdasarkan hasil ekpose penyidik bersama tim Inspektorat Abdya dan menemukan cukup bukti atas perbuatan yang melawan hukum tersebut.
Bedasarkan rilis yang diterima wartawan beberapa waktu lalu, Kejari Abdya menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial MSA (27) dan KHZ (52). Dimana, MSA dalam kasus dugaan korupsi itu merupakan rekanan, atau penyedia barang yang menjabat sebagai Direktur PT KGB. Sementara KHZ merupakan PPK pada Dinas Koperasi UKM Perindag Abdya.
Penetapan itu sesuai dengan surat penetapan tersangka Nomor : R-1/Fd.1/06/2022 tanggal 3 Juni 2022. Berdasarkan ekpose pihaknya dengan tim inspektorat, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran jasa pembayaran kepada ahli yang dilakukan oleh kedua tersangka, dengan merekayasa bukti-bukti pencairan untuk kepentingan pribadi.
Bukan itu saja, berdasarkan keterangan ahli IT ditemukan adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga negara dalam hal ini Pemkab Abdya dirugikan. Sehingga penyidik menemukan penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 300 juta lebih.
“Mengenai hitungan secara komprehensif masih kita tunggu audit lebih lanjut dari inspektorat, tapi saya rasa tidak jauh-jauh, dari apa yang kita temukan,” tutur Joni.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka terindikasi melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ZAL)