Kejari Abdya Tahan Satu Tersangka Kasus Tokopika

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 23:39 WIB
Kajari Abdya Heru Widjadmiko SH MH didampingi Kasi Intel Joni Astriaman SH  menjelaskan tentang penahanan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tokopika, Kamis (14/7)
Kajari Abdya Heru Widjadmiko SH MH didampingi Kasi Intel Joni Astriaman SH menjelaskan tentang penahanan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tokopika, Kamis (14/7)

BLANGPIDIE realitasonline.id| Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) secara resmi telah menahan satu orang tersangka dengan inisial KHZ (52) yang merupakan PPK pada Dinas Koperasi UKM Perindag Abdya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika).

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH melalui Kasi Intel Joni Astriaman SH dalam siaran persnya, Kamis (14/7) membenarkan tentang penahanan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di pengadaan aplikasi Tokopika. KHZ selaku PPK ditetapkan tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Abdya Nomor : PRINT[1]02/L.1.28/Fd.1/06/2022 tanggal 3 Juni 2022. Pihaknya dalam 1 bulan 10 hari telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan 3 orang ahli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tokopika tahun anggaran 2020 senilai Rp. 1,3 miliar lebih.

 Penyidik telah menemukan cukup bukti atau dua alat bukti atas perbuatan tersangka antara lain,  KHZ selaku PPK dalam melakukan HPS tidak berdasarkan keahlian sehingga diduga program pengadaan Tokopika terjadi kemahalan harga. Kemudian dalam pembuatan program tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, hal tersebut berdasarkan dari keterangan ahli.

“Terhadap tersangka mulai hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Blangpidie dengan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-480/L.1.28/Fd.1/7/2022,” sebutnya.

Alasan penahanan KHZ berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dengan alasan objektif yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan alasan subjektif yaitu karena ada ke khawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tidak pidana. Dalam proyek ini penyidik telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 686.400.000 dan proses perkara sedang dalam pemberkasan.

Seperti diketahui, Kejari Abdya secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tokopika. Informasi yang diterima wartawan, Jumat (3/6) sore, pengadaan aplikasi senilai Rp.1,3 miliar sumber APBK tahun 2020 di Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM Perindag) itu, diduga adanya mark-up harga yang sangat besar dalam pelaksanaanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X