BLANGPIDIE - realitasonline.id| Sejumlah perwakilan warga Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (18/7) pagi sekira pukul 10.00 WIB, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Blangpidie. Hal itu dilakukan guna meminta kejelasan terkait putusan hakim mengenai status kepemilikan tanah yang berlokasi di Desa Pante Geulumpang, kecamatan setempat.
Warga menilai kalau PN Blangpidie telah mengeluarkan putusan keliru lantaran tanah yang diperkarakan dalam persidangan perdamaian pada waktu itu merupakan tanah milik Koperasi Usaha Desa (KUD) Ingin Jaya sesuai dengan surat Akte Jual Beli Sah nomor 89/I/1975 yang ditandatangani oleh pejabat pembuat akte pada masa itu.Adami Us, selaku Ketua KUD Ingin Jaya mengatakan, kalau pengadilan telah mengeluarkan putusan yang tidak mendasar.
Pasalnya, tanah tersebut merupakan milik seluruh Desa yang ada di Kecamatan Tangan-Tangan yang dibeli pada tahun 1975 untuk dikelola oleh pengurus KUD yang hasilnya dibagi kepada seluruh desa di Kecamatan Tangan-Tangan.
Fakta di lapangan, ada oknum yang telah berani memasang papan nama (pamflet) kalau tanah seluas 25x50 meter yang notabene merupakan milik KUD sudah berganti nama menjadi milik perorangan atas nama Mustafa.
"Ini sangat kami sayangkan, kenapa bisa begitu. Harusnya pengadilan terlebih dahulu menanyakan status kepemilikan tanah itu kepada pengurus KUD, jangan langsung membuat putusan tanpa ada dasar yang jelas," kata Adami kepada wartawan dihalaman Gedung PN Blangpidie.
Adami yang juga selaku Kepala Desa (Keuchik) Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan meminta pihak pengadilan agar memberikan penjelasan terkait lahirnya putusan yang dinilai telah membuat warga resah. Padahal nama-nama yang tersebut dalam putusan nomor 1/Pdt.G/2019/PN Bpd yang dikeluarkan oleh pengadilan tanggal 19 Maret 2019 tidak ada sangkut paut dengan tanah tersebut.
"Untuk lebih jelas mengenai isi putusan itu, silahkan diakses dalam laman website resmi PN Blangpidie," terangnya yang juga didampingi para Keuchik seKecamatan Tangan-Tangan.