"Hampir setiap hari petugas patroli. Kadang kadang petugas kita kecolongan," kata Ismunandar.
Sebut Ismunandar, memang ada beberapa jenis barang yang dibenarkan dibongkar langsung ke toko, seperti kaca, keramik, semen. "Tetapi bongkarnya pun tidak boleh di bawah jam dua siang (14.00 WIB)," katanya.
Selain barang seperti itu, kata Ismunandar harus dibongkar di Komplek Terminal Tipe B di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa. (RZ)