BIREUEN - realitasonline.id | Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah gampong (desa) melalui pelatihan dan Bimbingan Teknis atau Bimtek adalah kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum.
"Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah gampong mesti dan harus dilakukan sesuai kebutuhan. Dan tidak bertentangan dengan aturan, baik nasional maupun regulasi di daerah."
Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Bireuen, Abdurrahman Yusuf kepada wartawan yang dihubungi melalui telepon selularnya, Minggu (21/8/2022)
Kata Abdurrahman Yusuf, setiap tahun pemerintah membuat program baru yang bertujuan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. Untuk suksesnya program baru itu aparatur pemerintah gampong harus banyak belajar.
"Karenanya Keuchik (Kades) dan aparatur perlu dibekali pengetahuan, sebab tanpa pengetahuan bagaimana mungkin program itu dapat diwujudkan," sebut Abdurrahman.
Tahun 2022, lanjut Koordinator BKAD Abdurrahman Yusuf, ada program ketahanan pangan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah gampong (desa) dengan anggaran yang terbatas sehingga diperlukan tata kelola yang tepat.
Bimtek tentang ketahanan pangan bagi keuchik dan kaur keuangan yang sedang berlangsung di Jakarta, sebut Abdurrahman Yusuf yang juga seorang Keuchik di Kabupaten Bireuen telah sesuai dengan kebutuhan program tahun 2022.