Warga Ikut Penyuluhan Karhutla di TMMD Kodim Abdya

photo author
- Minggu, 21 Agustus 2022 | 23:06 WIB

BLANGPIDIE - realitasonline.id|

Dandim 0110/Abdya, Letkol Inf Roqich Hariadi yang juga Dansatgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler 114 melalui koordinator sasaran non fisik, Serma Armantis Minggu (21/8/2022) menyebutkan, warga desa yang menjadi lokasi sasaran kegiatan TMMD juga dibekali penyuluhan mengenai kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang disebabkan oleh cuaca panas, ulah tangan manusia dan konflik sosial.

“Tujuan dari kegiatan penyuluhan itu agar warga paham bagaimana cara dalam pengendalian Karhutla,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu, warga yang menjadi peserta terlihat antusias mengikuti penyuluhan Karhutla, sebab sangat bersentuhan langsung dalam kegiatan sehari-hari.

Untuk pencapaian keberhasilan penanggulangan kebakaran hutan, peserta juga diberikan pemahaman hukum, dalam hal ini pemerintah melalui kewenangannya mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA H&E, Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup. Pasal 41 (dengan sengaja) Pidana Penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Pasal 42 (dengan kealpaan) Pidana Penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Bukan hanya itu, pemateri juga menyampaikan banyak hal tentang penanggulangan Karhutla.

Bagi masyarakat khususnya yang berkebun, dalam membuka lahan agar tidak melakukan pemkabaran, karena bisa menimbulkan Karhutla dan berdampak pada kerusakan lingkungan. Karhutla bisa memusnahkan ekosistem, dan menimbulkan polusi udara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X