BLANGPIDIE - realitasonline.id | Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bakal menerapkan aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), untuk mempermudah pihak penyidik di beberapa instansi penegak hukum dalam pelimpahan berkas perkara.
Untuk mensukseskan penerapan aplikasi itu, Mahkamah Syariah Blangpidie menggelar sosialisasi e-Berpadu di Aula Kantor Mahkamah Syariyah setempat, Jumat (26/8). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan aplikasi e-BERPADU antara pimpinan aparat penegak hukum pidana yang dilaksanakan di gedung Mahkamah Agung RI Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
Sosialisasi e-Berpadu tersebut juga digelar bersama aparatur penegak hukum se-wilayah hukum MS Blangpide. sosialisasi itu langsung dibuka oleh Ketua MS Blangpide Amrin Salim didampingi Wakil Ketua Saifuddin juga dihadiri penyidik dari Kepolisian, Kejaksaan, PPNS Satpol PP dan WH. Selain itu, juga nampak hadir Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie Akhmad Widodo.
Dalam sambutannya, Ketua MS Blangpide Amrin Salim menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kehadiran aplikasi e-Berpadu ini semata-mata untuk terwujudnya sistem adminstrasi penanganan perkara pidana berbasiskan teknologi informasi, memangkas birokrasi dan memudahkan koordinasi antara aparat penegak hukum dalam melakukan pelayanan publik.
Amrin menegaskan bahwa aplikasi ini direncanakan akan mulai berlaku efektif pada bulan September mendatang dan personil operator untuk pengoperasian aplikasi ini telah dipersiapkan.
e-Berpadu, lanjut Amrin, adalah aplikasi berbasis website yang terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana.
Aplikasi ini dikembangkan untuk kebutuhan layanan pra persidangan meliputi penyitaan, penggeledahan perpanjangan penahan, penetapan diversi, dan pelimpahan berkas perkara.