Pj Bupati Abdya Bakal Ajukan Lahan Korban Konflik 2000 Ha

photo author
- Rabu, 28 September 2022 | 17:14 WIB
Foto: Pj Bupati Abdya, H Darmansah memimpin rapat lanjutan di pendopo bupati setempat mengupayakan realisasi lahan untuk korban konflik, Rabu (28/9)
Foto: Pj Bupati Abdya, H Darmansah memimpin rapat lanjutan di pendopo bupati setempat mengupayakan realisasi lahan untuk korban konflik, Rabu (28/9)

BLANGPIDIE - realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) terus mengupayakan realisasi lahan untuk korban konflik dan eks Kombatan GAM di kabupaten setempat. 

Dalam rapat lanjutan pembahasan realisasi lahan untuk korban konflik yang ada di Kabupaten Abdya, Rabu (28/9) itu, Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM menetapkan untuk mengajukan permohonan pembebasan hutan kepada Pemerintah Pusat seluas 2.000 hektare (ha) di kilometer 14 kawasan Kecamatan Babahrot.

Penetapan itu berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPRK, Hendra Fadli, Sekda Salman Alfarisi, unsur Forkompimkab, BPN, Kepala PN Blangpidie, Polhut, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) beserta mantan Komandan GAM, Polhut, para Kepala SKPK, dan pihak terkait lainnya.

Sebagai tanda jadi, Pemkab Abdya menyerahkan lima ha lahan yang tidak masuk dalam hutan lindung di kawasan itu. Nanti, pihaknya secara bersama-sama yang hadir dalam rapat itu turun ke lapangan untuk mengecek langsung lahan tersebut. Jika upaya itu berjalan dengan baik, lahan tersebut nantinya akan dibagikan kepada korban konflik dan diikat dengan aturan bahwa lahan tersebut tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka yang ditentukan. Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, Pj Bupati Darmansah langsung menunjuk Sekda Salman Alfarisi sebagai ketua dalam pengurusan administrasi terkait lahan itu.

“Sekda saya tunjuk sebagai ketua dalam hal ini. Nanti, apapun persyaratan administrasi sudah siap dikerjakan, sehingga setelah saya kembali dari Jakarta, surat permohonan untuk pelepasan hutan itu sudah bisa saya tanda tangani. Yang peting adalah, pemerintah daerah bekerja sesuai dengan kewenangannya, sebab wewenang pertanahan itu wilayahnya Pemerintah Pusat,” paparnya.

Saat mengawali rapat itu Sekda Abdya, Salman Alfarisi meminta kepada Kepala Dinas Pertanahan untuk melaporkan progres yang ditemukan di lapangan, terutama terkait kejelasan lahan 4.239 ha untuk masyarakat Desa Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot. Lahan itu diajukan oleh salah satu LSM dengan penanggung jawab Bustami. Tanah itu sudah memiliki persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan Nomor: SK.1268/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 tanggal 30 Maret 2021, yang berstatus sebagai tanah Pengelolaan Hutan Desa (HPHD).

Setelah mendengar penjelasan dari Bustami selaku penanggung jawab, Pj Bupati Abdya kemudian mempersilahkan perwakilan mantan Kombatan GAM untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait masalah lahan tersebut.  Dari penyampaian keduanya disimpulkan dua opsi tentang lahan untuk korban konflik. Pertama, di lahan yang diajukan oleh pihak Bustami. Kedua, lahan yang direkomendasikan oleh mantan Kombatan GAM. Kedua lahan tersebut terletak di kawasan Krueng Sapi, Kecamatan Babahrot.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X