3) Setiap pelaksanaan pembangunan masjid tidak boleh mengganggu ketertiban/ kedamaian di tengah-tengah masyarakat. 4) Samalanga merupakan wilayah yang sangat homogen, maka dalam setiap pembangunan masjid harus menjaga, menghormati norma-norma, adat istiadat dan kebiasaan masyarakat Samalanga, serta harus mendengar pendapat/ saran dari tokoh ulama setempat.
Berita acara rapat itu ditanda tangan oleh Pj. Bupati Bireuen Dr. Aulia Sofyan, PhD dan pejabat Forkopimda setempat.
Amatan Realitas keberadaan pamflet yang memuat berita acara rapat tentang pelarangan pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga disebut seorang tokoh Samalanga merupakan tindakan tidak bijak. Sebut warga Samalanga itu andaipun Pj. Bupati Bireuen Dr. Aulia Sofyan, PhD melarang membangun masjid itu tidak perlu 'dipamer' ke publik tetapi bisa dilakukan melalui surat yang disampaikan kepada pimpinan Muhammadiyah.
"Kita tahu Muhammadiyah itu organisasi besar, bukan persyarikatan kaleng-kaleng, punya kantor dari pusat sampai ranting di desa-desa. Kalau seperti itu disampaikan pada pamflet tidak etis itu dan cara ini bisa memicu kemarahan dari warga Muhammadiyah," kata seorang tokoh Samalanga. (AJ)