Kemudian dalam pembuatan program pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, hal tersebut berdasarkan dari keterangan ahli. Dalam proyek ini, penyidik telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp686.400.000.
“Saat ini kedua tersangka masih ditahan pada lembaga pemasyarakatan kelas IIB Blangpidie sambil menunggu pelimpahan setelah proses tahap II,” singkat Kasi Intel Joni. (ZAL)