BIREUEN - realitasonline.id | Pergantian Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRK) Bireuen dari Suhaimi Hamid kepada Aida Fitria (Partai Nanggroe Aceh atau PNA) dalam Sidang Paripurna DPRK Bireuen, Senin (17 /10/2022) tidak melanggar aturan sudah sesuai mekanisme.
"Keputusan yang diambil oleh DPRK Bireuen sudah sesuai dengan Tatib di DPRK. Semua mekanisme sudah dijalani mulai dari keputusan Banmus sampai di Paripurna. Ini mutlak keputusan Lembaga, bukan keputusan pribadi Ketua DPRK Bireuen," katanya.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (DPW PNA) Kabupaten Bireuen, Saifuddin Hasan kepada Realitas melalui telepon selularnya, Kamis (20/10/22)
Kata Saifuddin, jika ada pihak yang tidak bisa menerima keputusan tersebut dan akan menggugat ke pengadilan, itu sah-sah saja.
"Jika saudara Suhaimi Hamid mau menggugat sah sah saja, namun terkesan mengada ada dan bentuk kepanikan beliau karena takut akan hilang jabatannya," ujar politikus yang akrab disapa Toke Din Peudada.
Lebih lanjut Toke Din memaparkan, pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), putusan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang bernilai eksekusi.
Sedangkan putusan yang tidak bernilai eksekusi (non executable) yang disebut dengan putusan yang tidak dapat dilaksanakan secara sempurna, penanganannya akan berbeda dengan putusan yang bernilai eksekusi.