Pada hari itu Sabtu (22/10/2022) itu juga seluruh pasukan melakukan pemusnahan barang bukti (BB), dengan total tanaman ganja yang berhasil dibabat mencamapi 23 ribu batang dengan berat basah diperkirakan mencapai 12 ton.
Pemusnahan ladang ganja kali ini langsung dikawasi oleh Inspektur Pengawas dan Pemeriksaan Khusus (Irwasriksus) BNN Brigjen Pol, Awang Joko Rumitro, S.I.K, M. Si, guna meningkatkan fungsi pengawasan BNN terhadap barang bukti yang berhasil ditemukan tim di lapangan.
Ini sesuai dengan pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti tanaman narkotika yang ditemukan harus dimusnahkan dalam waktu 2x24 jam atau 14 hari, dan jika memiliki jumlah yang banyak dan berada dilokasi yang sulit terjangkau karena faktor geografis.
*Bangun Balai Reabilitasi
Sebelum dilakukan pemusnahan ladang ganja tersebut, Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran melalui Sekretaris Daerah, Cut Syazalisma, S.STP, menyampaikan pihaknya telah memiliki progam pembangunan Balai Reabilitasi yang akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang.
Hal itu berkaitan dengan adanya rencana pembangunan Balai Reabilitasi oleh BNN di wilayah Tapaktuan.
Untuk menindaklanjuti hal tetsebut, Direktur Pasca Reabilitasi BNN, Brigjen Pol. dr Farid Amansyah, Sp. PD, Tim BNN melakukan pertemuan, untuk membangun komitmen bersama, niat baik tersebut sejalan dengan adanya intruksi Presiden No, 2 Tahun 2020 tentang rencana Aksi Nasional P4GN.(ZUL)