Dewan Minta Pemkab Abdya Serius Data Aset

photo author
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:05 WIB
Foto: Anggota DPRK Abdya, Julinardi/ Realitasonline.id - ZAL
Foto: Anggota DPRK Abdya, Julinardi/ Realitasonline.id - ZAL

BLANGPIDIE - realitasonline.id | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (DPRK Abdya) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar lebih serius dalam mendata semua aset milik pemerintah baik yang masih layak, pinjam pakai, rusak termasuk dengan status lainnya. 

Kepada wartawan, Selasa (25/10) anggota DPRK Abdya, Julinardi menyebutkan, dalam apel aset yang dilaksanakan kemaren terhadap sejumlah kendaraan dinas yang berlangsung di halaman kantor bupati itu, Pj Bupati Abdya Darmansah menemukan dua unit mobil dinas dinyatakan hilang dokumen BPKB. 

Selain itu, Pj Bupati Darmansah juga merasa geram dengan persoalan data aset yang dinilai pihaknya terlalu amburadur karena tidak tersusun dengan jelas. 

“Tidak hanya hilang BPKB, 102 mobil dinas yang terdata di bagian aset juga tidak dapat dihadirkan. Karenanya perlu pendataan yang lebih serius, sehingga keberadaan aset menjadi jelas dan tidak asal-asalan,” sebutnya.

Ditambahkan, secara pribadi dan kelembagaan dia sangat mengapresiasi kebijakan apel aset itu dan hal itu patut didukung. Manajemen aset daerah dapat menjadi instrumen penting bagi daerah dalam rangka perwujudan keberhasilan pembangunan. Perlu kehati-hatian dalam hal manajemen aset daerah, bukan hanya kendaran dinas, aset-aset lain pun harus benar-benar didata dengan keseriusan, sehingga aset-aset tersebut dapat memberikan dampak yang positif bagi daerah.

Dalam manajemen aset daerah, berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang ada setidaknya ada 19 kegiatan dalam manajemen aset daerah. Kegiatan-kegiatan tersebut dimulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan dan lain-lain hingga kemungkinan pada tuntutan ganti rugi. Ini perlu dipahami secara seksama oleh siapapun yang terlibat didalam manajemen aset daerah.

Jika sudah dipahami, maka kemudian diperlukan ada komitmen untuk melaksanakan manajemen aset daerah secara sungguh-sungguh. Kesungguhan dan keseriusan itu dengan meletakkan kewajiban pengelolaan aset dengan mendasarkan diri pada hukum yang berlaku, baik hukum yang dibuat pemerintah pusat dan berskala nasional maupun peraturan perundang-undangan dan hukum-hukum lain yang ada dan dibuat oleh pemerintah daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X