"Sebagaimana disebutkan dalam undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan, secara ekonomi, subsektor perkebunan berfungsi untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta memperkuat struktur ekonomi masyarakat," ucapa Kamarsyah.
Kamarsyah menambahkan, bahwa secara ekologi, subsektor perkebunan berfungsi meningkatkan konservasi tanah dan air, penyerapan karbon, penyedia oksigen, serta penyangga kawasan lindung, sedangkan dalam kerangka sosial budaya, subsektor perkebunan berfungsi sebagai perekat dan pemersatu masyarakat, terlebih mengingat kabupaten ini merupakan daerah agraris yang memiliki potensi sektor pertanian dan subsektor perkebunan yang cukup besar.
Selain itu tanaman kelapa, baik sawit maupun hibrida, merupakan tanaman serbaguna dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Seluruh bagiannya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia, sehingga pohon ini sering pula disebut pohon kehidupan.
Kenapa disebut demikian, karena bagian pada tanaman ini, mulai dari akar, batang, daun, hingga buahnya, dapat dipergunakan untuk kebutuhan manusia sehari-hari, juga sebagai bahan baku produk industri, seperti minyak makan, sabun, kosmetik serta produk-produk lainnya.
"Dilaksanakan kegiatan ini, (harapannya) dapat meningkatkan kemampuan dan wawasan para petani kelapa sawit dan kelapa hibrida, agar hasil produksi lebih maksimal. Hal tersebut tentunya juga bermuara kepada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," tutupnya. (ZUL)