KIP Lhokseumawe Sudah Verifikasi 13 Parpol

photo author
- Rabu, 16 November 2022 | 23:23 WIB

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, semua persyaratan baik struktur pengurus, anggota parpol, dan sebagainya, harus dilengkapi setiap parpol. “Jika tidak dilengkapi saat verifikasi faktual, nanti ada masa perbaikannya,” ungkap mulyadi.

Mulyadi juga menjelaskan, setelah proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual hingga verifikasi faktual perbaikan selesai semuanya, barulah KPU RI akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2024. (AS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X