BPKK Aceh Singkil Simulasikan Aplikasi e-Katrol

photo author
- Sabtu, 19 November 2022 | 17:17 WIB
Foto: Simulasi penggunaan aplikasi e-KATROL di dikantor DPKK Aceh Singkil, (ist)
Foto: Simulasi penggunaan aplikasi e-KATROL di dikantor DPKK Aceh Singkil, (ist)

ACEH SINGKIL - realitasonline.id | Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) melaksanakan simulasi penggunaan layanan aplikasi e-KATROL (elektronik pajak terkontrol) dalam rangka pelaporan Daftar Transaksi Harian (DTH) atas transaksi pengeluaran belanja yang bersumber dari APBD, Jumat (18/11/2022).

Simulasi ini dihadiri oleh perwakilan Bank Aceh Syariah Cabang Singkil, KPP Pratama Subulussalam, KP2KP Singkil dan Seluruh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

Kabid perbendaharaan BPKK, Fahruddin, mengatakan aplikasi e-Katrol tersebut bertujuan memudahkan pengguna dalam rangka pelaporan pajak pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Fahruddin menjelaskan, e-Katrol merupakan layanan berbasis elektronik pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) di Bidang Perbendaharaan yang mengintegrasikan data potongan pajak berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah.

Selain memberi kemudahan kepada stakeholder kata Fahruddin, (Bank Aceh, KPP Pratama dan Bendahara Pengeluaran) aplikasi ini dapat menjadi media yang mampu menampilkan data potongan pajak atas transaksi pengeluaran yang sudah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) secara akuntabel dan realtime.

Sehingga Laporan Kinerja Pemerintah Daerah berupa Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana amanat peraturan dapat disajikan tepat waktu, dengan begitu alokasi Bagi Hasil dari sektor PPH dari Pemerintah Pusat ke Daerah tidak tertunda bahkan diharapkan dapat meningkat.

"Layanan aplikasi ini sendiri membutuhkan sinergisitas stakeholder agar dapat berjalan secara maksimal, untuk penggunaannya direncanakan mulai desember tahun ini (2022) sudah dapat diterapkan. Efektif tahun 2023 pelaporan Daftar Transaksi Harian (DTH) sudah menggunakan layanan aplikasi ini," ujar Safruddin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X