LANGSA - realitasonline.id | Hutan Ekowisata Mangrove Forest Park Kuala Langsa, dibuka kembali, Rabu pagi (30/11/2022) kemarin oleh Kepala BPHL Aceh, Dr Mahyuddin didampingi Pj Wali Kota Langsa Said Mahdum.
Acara itu ditandai dengan serimonial launching, setelah berbulan-bulan lamanya ditutup akibat. Diketahui ditutupnya tempat wisata itu karena tidak keluar izin dari pihak Kementrian Lingkungan Hidup, terkait operasional Ekowisata Hutan Mangrove yang dihuni monyet.
Adapun launching ditandai dengan serah terima, berita acara pengelola antara, Kepala Balai Pemanfaatan Hutan Lestari (KBPHL) Wilayah I Langsa, dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT Pekola (Perseroan), di Tower mangrove Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Kepala Balai Pengelolan Hutan Lestari (KBPHL) Aceh, Dr Mahyuddin mengatakan, Ekowisata Hutan Mangrove resmi dibuka kembali setelah memperoleh izin dari Kementrian Lingkungan Hidup.
"Fungsi pengelolaan hutan mangrove sebagaimana pengelolaan kawasan hutan lindung dan dengan dibukanya kembali ekowisata hutan mangrove dapat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat," kata Mahyuddin.
Dikatakan, ketika hutan mangrove ini sudah beroperasi kembali, maka diharapkan kepada pihak pengelola, maupun masyarakat setempat dapat menjaga dan melestarikan hutan mangrove ini. Hakikatnya, manusia yang membutuhkan hutan mangrove, sebagai biota kehidupan ikan dan alam.
Sementara itu, Pj Wali Kota Langsa, Said Mahdum mengatakan selamat atas penyerahan Berita Acara pembuatan Koordinat Geografis Batas Areal PBPH PT PEKOLA (Perseroda) seluas 119,50 Ha dan rekomendasi untuk reaktivasi kegiatan ekowisata hutan mangrove.