TAPAKTUAN - realitasonline.id - | Akibat diduga tidak fair atau keterbukaan dalam perekrutan anggota PPK menyebabkan KIP Aceh Selatan mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak.
Terkait dengan itu, sebagaimana banyaknya laporan masyarakat yang melapor ke awak Media dan Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, karena kuat dugaan tidak transparan dan banyaknya temuan nama-nama yang lulus anggota PPK tidak sesuai aturan dan mekanisme untuk wilayah Aceh Selatan yang dinyatakan lulus oleh KIP setempat.
Baik persoalan hasil nilai para calon PPK tidak pernah diumumkan secara transparan oleh Komisioner KIP Aceh Selatan dan adanya seorang oknum pejabat Kepala Desa (Keuchik Gampong) yang masih aktif di Kecamatan Labuhan Haji namanya dinyatakan lulus menjadi Anggota PPK hasil rekrutmen KIP Aceh Selatan belum lama ini.
Hal tersebut bukan itu saja, namun nilai seleksi tes melalui CAT berbasis Compauter dan hasil wawancara tidak diumumkan secara transparan pada publik, sebagaimana di kabupaten lain.
Menurut beberapa orang peserta yang mengikuti tes tertulis melalui CAT kepada Realitasonline.id, mereka sangat kecewa atas penetapan oleh KIP Aceh Selatan, anggota PPK yang lulus, karena tidak sesuai. Seperti ada peserta nilainya 71 ujian CAT dan diloloskan menjadi anggota PPK, sementara nilai 85 tidak lolos.
"Bila kita berpijak kepada soal jawaban sebanyak 75 buah dan bila benar semuanya mendapatkan nilai 150. Kemudian lagi ada nilainya dibawah 75 juga lolos, sementara mereka merupakan pemilih permula (belum pernah mengikuti pemilu-red)," ujarnya enggan disebutkan namanya di media.
Terkait dengan itu, Koordinator LSM Libas Mayfendri kepada sejumlah awak media Minggu (18/12/2022) di Tapaktuan, untuk itu katanya mendesak Komisi A DPRK Aceh Selatan segera memanggil Komisioner KIP setempat.