LHOKSEUMAWE - realitasonline.id | Sebanyak 14 pekerja Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara yang diberhentikan secara mendadak, merasa diperlakukan tidak adil dan akan mengajukan keberatan kepada pihak terkait.
Salah seorang karyawan yang diberhentikan, Fauzi Abubakar, mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya bahwa pemberhentian tersebut dilakukan karena UDD PMI Aceh Utara Alami defisit anggaran sebesar Rp2,2 miliar. Oleh karena itu, dilakukan rekonsiliasi personalia.
“Perlu kami tanyakan juga parameter apa yang dipakai, sehingga rekonsiliasi personalia. Setahu kami, UDD PMI Aceh Utara tidak mengalami defisit. Pada saat Covid-19 saja masih bisa bekerja dengan baik, dan kami juga tidak diberikan surat pemberhentian kerja,” kata Fauzi saat konferensi pers dengan wartawan, di Shaka Kopi Lhokseumawe, Kamis (5/1/2023).
Kemudian Fauzi menambahkan, di masa Covid-19 mendapatkan 700 kantong darah dan itu betul tidak salah, sebab itu bukan hanya di UDD PMI Aceh Utara saja akan tetapi seluruh wilayah Indonesia terjadi seperti itu karena pendonor tidak berani datang ke UDD manapun karena takut terhadap virus Covid-19.
"Pada bulan Desember Alhamdulillah jumlah pendonor meningkat 927, jadi kalau beliau sampaikan 700 itu kurang benar," bantah Fauzi.
Sebelumnya, akui Fauzi, semua karyawan UDD PMI Aceh Utara diminta untuk berkumpul mengikuti rapat. Namun, ternyata rapat tersebut hanya untuk mendengarkan hasil keputusan pleno pengurus PMI Aceh Utara.
“Nama-Nama yang tertera didalam SK ini yang masih bekerja di UDD PMI Aceh Utara. Jadi, bagi yang tidak tertera di SK ini tidak lagi bekerja dan menerima gaji dari UDD,“ ungkap Fauzi mengulangi perkataan T Hasansyah pada hari pemecatan